Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dari rumah tahanan (rutan) KPK ke Rutan Kebonwaru Bandung. Pemindahan dilakukan karena proses penyidikannya sudah selesai.
"RY penahanannya dipindah ke Bandung karena sudah P21," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi di kantor KPK Jakarta, Rabu (03/09).
Johan mengatakan, pemindahan dilakukan Rabu tadi. Yasin dipindahkan karena akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (PN Tipikor) Bandung.
KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor. Rachmat Yasin ditetapkan sebagai tersangka setelah terciduk dalam operasi tangkap tangan beberapa waktu yang lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved