Tindakan melaporkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke komisi Yudisial, makin sering. Sebelumnya, Panda Nababan, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia melakukannya. Kini langkah itu ditiru oleh Edi Sumarsono.
Edi, mantan Pimpinan Redaksi Majalah Investigasi itu melaporkan lima orang Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Anggodo Widjojo. Dia mengaku merasa dizalimi karena namanya disebut ikut serta dalam upaya penyuapan dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
Kepada wartawan, Rabu (27/10) Edi mengatakan, Majelis Hakim telah berbuat nista. “Majelis Hakim telah bertindak zalim karena saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk apapun untuk menyuap Pimpinan KPK," ucapnya.
Dia menilai, selama ini keterkaitan dirinya dengan upaya penyuapan yang dilakukan Anggodo, tidak pernah terbukti di muka persidangan. Edi juga mempertanyakan dasar Majelis Hakim menetapkannya ikut serta bersama Anggodo dalam upaya penyuapan.
Lebih jauh Edi menduga, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim adalah keterangan Anggodo di luar persidangan. “Keterangan Anggodo yang mengandung unsur kebohongan tidak pernah diperiksa di persidangan," tuding dia.
Bagi Edi, keterangan yang bisa dijadikan alat bukti berdasarkan KUHAP, adalah keterangan yang diberikan langsung di muka persidangan. “Keterangan di luar sidang tidak mempunyai nilai alat bukti yang sah.”
Selain persoalan itu, alasan lain di balik pengaduannya, karena majelis hakim telah melanggar ketentuan perundang-udangan, dan pedoman perilaku hakim. Anggapannya itu disandarkan kepada alasan, majelis hakim melarang penuntut umum memutar rekaman sadapan telepon Anggodo yang pernah didengarkan di persidangan Mahkamah Konstitusi. “Bahkan, untuk membacanya pun JPU tidak diperbolehkan oleh majelis hakim dengan dalih menghormati azas equality and fairness karena rekaman CDR telepon Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak diputar," kata dia.
Ketika ditanya mengapa baru melapor sekarang, ia beralasan baru selesai menyiapkan laporan yang dilengkapi surat tuntutan, putusan, nota pembelaan, dan semua rekaman video jalannya sidang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved