Membuktikan adanya rekayasa dalam Kasus Bibit-Chandra, lebih afdol jika ke pengadilan. Lewat proses hukum itulah dapat diketahui ada tidaknya rekayasa dan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/10).
Karena itulah, Priyo tak setuju dengan wacana pemeriksaan mantan Kapolri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri terkait rekayasa Kasus Bibit-Chandra itu. Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman, kemarin, melemparkan wacana itu. Selain BHD, Ketua DPP Partai Demokrat itu juga menunjuk mantan Jaksa Agung Hendarman Supanji pantas diperiksa, karena dituding terlibat rekayasa untuk melemahkan KPK itu.
Priyo tak setuju, karena selama ini dugaan rekayasa hanya asumsi-asumsi. Jadi, kata Ketua DPP Partai Golkar itu, jangan sampai KPK bertindak berlebihan dengan memeriksa mantan petinggi polri dan Kejaksaan Agung.
Priyo menegaskan, pemeriksaan terhadap BHD dan Hendarman tidak diperlukan. Meskipun Kejaksaan Agung mengeluarkan deponeering dalam kasus Bibit-Chandra. Karena hal itu akan bermanfaat baik bagi Kejaksaan maupun KPK sendiri.
“Jangan sampai setelah itu, BHD dan Hendarman di-ewer-ewer (ditarik-tarik) hanya karena marah dan politisasi,” ujar Priyo.
Sebelumnya, Benny K Harman, Ketua Komisi III DPR, mengatakan Bambang Hendarso Danuri dan bekas Jaksa Agung Hendarman Supandji layak diperiksa. Pemeriksaan keduanya terkait dengan rekayasa kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Benny memastikan, BHD telah melakukan rekayasa itu.
"Keduanya layak diperiksa karena ada dugaan rekayasa terhadap Bibit-Chandra," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved