Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP). SK tersebut disahkan untuk kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP yang digelar di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, pada 10 April lalu.
“Saya sudah menerbitkan PermenkumHAM dengan nomor M.HH-06.AH.11.01 tahun 2016 tentang dewan pengurus pusat PPP periode 2016-2021, hasil muktamar Pondok Gede," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Imigrasi Kemenkum HAM, Jakarta, Rabu (27/04).
Dalam SK tersebut, Romahurmuziy ditetapkan sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal. Yasonna mengatakan bahwa dengan pengesahan muktamar Pondok Gede, SK Pengurus berdasar muktamar Bandung dinyatakan sudah tak berlaku lagi.
“Kami berharap dengan kepengurusan ini sudah sangat akomodatif dan melebar saking banyaknya jumlah (pengurus) yang ada. Prosentasenya terakomodasi dengan baik, kecuali beberapa pihak yang tidak bersedia dilibatkan dalam kepengurusan ini," ujar Yasonna.
Dalam jumpa pers ini, Arsul Sani bersama beberapa orang pengurus juga ikut hadir. Di antaranya Amir Iskara, Lenny Marlinawati, dan Fernita. “Setelah ini PPP akan menyusun langkah-langkah bersama pemerintah, baik di DPR dan parpol di DPP untuk memberikan kontribusi bagi bangsa," ujar Arsul.
Setelah memberikan keterangan, Yasonna langsung menyerahkan surat keputusan tersebut kepada Arsul sebagai Sekjen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved