Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah menerbitkan surat penahanan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto. Surat penahanan itu ditunjukkan saat Novanto akan dipindahkan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jumat (17/11) siang.
Hal itu dikemukakan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, kepada media saat Novanto hendak dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau ke RSCM. "Setelah ada rundingan dipindahkan karena alasan medis, tiba-tiba KPK mengeluarkan surat bahwa Pak SN telah ditahan," ujar Fredrich.
Fredrich mempertanyakan kewenangan KPK menahan Ketua Umum Partai Golkar itu tanpa melewati proses pemeriksaan sama sekali. “Bisa disebutkan enggak (kewenangannya)? Pak SN diperiksa juga belum pernah. Undang-undang mana yang membuat KPK bisa menahan orang tanpa diperiksa, apalagi dalam kondisi sakit parah," katanya.
Jumat siang ini, Setnov dibawa keluar dari RS Medika Permata Hijau pada pukul 12.45 WIB menggunakan ambulance. Pemindahan ini, menurut Fredrich, atas sepersetujuan dokter RS Medika Permata Hijau dan Novanto sendiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved