Pemerintah menegaskan PT Minarak Lapindo Jaya harus membayar ganti rugi atas dampak dari lumpur Lapindo. Adapun bagian dari kewajiban pemerintah sudah tuntas, dan sisanya harus dibayar oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie itu. Sikap pemerintah tegas sudah diungkapkan Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, beberapa waktu lalu.
"Kemarin kan sudah ada pernyataan dari Seskab. Harusnya itu dibayar oleh (PT Minarak) Lapindo (Jaya)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, kepada pers di Pendopo Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (06/12).
Sofyan mengatakan, mulai tahun depan pemerintah tidak akan mengeluarkan uang untuk mengganti kerugian warga akibat bencana lumpur tersebut. Semua ganti rugi akan dibayar oleh PT Minarak Lapindo. "Kalau dari pemerintah kan sudah dibayar."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berkomitmen membela korban lumpur Lapindo. Sejak masa kampanye, mantan Walikota Solo itu sudah menyambangi para korban lumpur Lapindo.
Selain itu, Andi Wijajanto juga sudah bertemu jajaran pimpinan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk membahas jumlah utang PT Minarak Lapindo Jaya dan pemerintah kepada warga yang terdampak lumpur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved