Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka mantan politikus Hanura Bambang W Suharto. Ia diduga sebagai pihak pemberi suap terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
“Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan BWS sebagai tersangka," terang Juru Bicara KPK Johan Budi kepada pers di kantornya, Jakarta, Jumat (12/09).
Bambang dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor tentang pemberian suap. Ancaman maksimal dari pasal tersebut adalah 5 tahun penjara.
Bambang diduga sebagai pihak yang memberi perintah kepada petinggi PT Pantai Indah Aan, Lusita Ani Razak, untuk memberikan uang suap kepada Kepala Kejari Praya, Subri.
Lusita dan Subri ditangkap KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan. Keduanya tengah di sidang di Pengadilan Tipikor Kupang. "Bersama-sama dengan LAR yang saat ini berstatus sebagai terdakwa memberikan uang kepada Kajari Praya," ujar Johan.
Lusita didakwa memberikan uang suap US$16.000 dan Rp23 juta kepada Subri untuk mengurus perkara pemalsuan sertifikat tanah di Praya. Diduga tanah yang dipermasalahkan adalah tanah lahan pariwisata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved