Kubu Sjahril Djohan punya hitung-hitungan. Putusan satu tahun enam bulan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lebih baik diterima dengan lapang dada. Memang masih terbuka upaya untuk banding. Tapi pihak Sjahril tidak mengajukannya. Soalnya, bukan tidak mungkin di tingkat banding nanti hukumannya justru lebih berat.
Seperti diketahui, Selasa pekan lalu, terdakwa Sjahril divonis oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara kasus mafia hukum terkait Gayus Halomoan Tambunan menyatakan Sjahril terbukti bersalah dalam kasus PT Salma Arowana Lestari (PT SAL). Sedangkan dalam kasus Gayus dinyatakan tidak terbukti.
Atas dasar itu, Sjahrir dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara plus denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara “Kita sudah pikirkan. Kalau banding kemungkinan vonis lebih berat, sama, atau lebih ringan. Kalau lebih berat gimana?,” ujar penasehat hukum Sjahril, Hotma Sitompul, Minggu (17/10).
Sepertinya, kubu Sjahril merasa sudah lolos dari lubang jarum, karena hakim menyatakan dia tidak terbukti terlibat dalam kasus Gayus. Justru mereka khawatir, jika upaya banding dilakukan justru akan memperberat hukuman nantinya.”Ya sudah, kami terima saja," kata Hotma.
Setali tiga uang dengan kubu Sjahril, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan, kemungkinan pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis tersebut. Alasannya, putusan hakim atas Sjahril sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 2 tahun penjara. "Kecuali terdakwa banding, jaksa wajib banding," ujarnya.
Meski menerima vonis tersebut, Hotma tetap tidak menerima putusan yang menyebut Sjahril terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang Rp500 juta kepada Komjen Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri. Hotma berpendapat, pemberian uang tersebut bentuk gratifikasi.
Dengan demikian, seharusnya pihak Susno-lah sebagai pejabat yang menerima uang tersebut yang melaporkan adanya pemberian tersebut. “Misalnya, pejabat bikin pesta besar, terus dia dikasih Rp20 juta. Seharusnya, pejabat itu melapor terima gratifikasi. Ini sama. Susno menerima Rp500 juta. Seharusnya dia melapor. Tapi ini tidak lapor," katanya.
Seperti diberitakan, majelis hakim dalam putusannya menilai uang tersebut diberikan agar Susno sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri menjalankan kewajibannya, bukan sebaliknya. Sjahril menerima uang itu dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat. Haposan meminta tolong Sjahril setelah kasus yang dilaporkan kliennya tidak ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Susno saat bersaksi membantah pernah menerima uang di rumah pribadinya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Pihak Susno mengklaim memiliki bukti kuat yang dapat membuktikan bahwa penerimaan uang itu tidak pernah ada. "Nanti kami buka di pengadilan," kata M Assegaf, pengacara Susno beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved