Sebanyak 158 orang anggota ormas Laskar Merah Putih yang mencoba menghalangi proses eksekusi sita sebuah bangunan di Tanjung Duren, ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolres Jakarta Barat, Senin (15/04).
Sebanyak 158 anggota ormas Laskar Merah Putih itu ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu massa dari Laskar Merah Putih menghalang-halangi petugas Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengeksekusi sebuah bangunan di Jalan Tanjung Duren raya, Jakarta Barat.
"Kami kembali amankan perilaku premanisme. Sebanyak 158 orang dari laskar merah putih diamankan dan sudah dibawa ke Polres," ujar Kasat Reskrim Polres Jakbar, AKBP Hengki Haryadi, Senin (15/04)
Sementara, Wakapolres Jakbar AKBP Widodo mengatakan, para kawanan preman ini ditangkap karena melawan petugas dengan menghalang-halangi petugas untuk mengeksekusi lahan.
“Mereka melanggar pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Untuk senjata tajam mereka tidak ada. Mereka ditahan karena lakukan perlawanan," pungkas Widodo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved