2 anggota TNI Angkatan Darat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional atas dugaan kepemilikan 1000 butir ekstasi. Anggota TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI kini tengah diproses Denpom TNI. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam dipecat dari kedinasan.
Kepada pers, di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap Jakarta Timur, Selasa (27/10),
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman menjelaskan tentang keterlibatan oknum TNI tersebut.
Kapuspen TNI menjelaskan, sesuai arahan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dalam Entry Briefing di Mabes TNI, salah satu poin penting adalah perang terhadap Narkoba dan akan menindak tegas kepada oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba.
“Komitmen Panglima TNI tersebut sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa Indonesia darurat Narkoba. Sebagai implementatasinya maka Panglima TNI menyatakan perang terhadap Narkoba di lingkungan TNI,” ujar Tatang.
Sementara itu, hasil koordinasi antara Panglima TNI dengan Kepala BNN terutama dalam operasi penangkapan ini didapati oknum TNI yang melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api, maka TNI memperkenankan untuk melumpuhkan terhadap oknum TNI yang bersenjata tersebut.
“Dalam kasus ini, TNI berterima kasih kepada BNN yang telah membantu dalam melaksanakan perang terhadap Narkoba, khususnya dalam penangkapan 2 oknum TNI berpangkat Pamen berinisial WW dan seorang Bintara berinisial SI. Salah satunya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan hingga mengakibatkan tersangka SI mendapatkan luka tembak pada bagian lutut sebelah kiri, pinggul sebelah kiri dan siku sebelah kiri, hingga saat ini masih dalam perawatan dan pengobatan,” kata Kapuspen TNI.
Tatang menegaskan, TNI berkomitmen untuk tidak menutupi jika ada anggota TNI yang bersalah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika 2 oknum yang ditangkap tersebut terbukti bersalah, TNI akan menindak tegas. Sanksi di lingkungan TNI meliputi sanksi administrasi, pidana dan hukuman berupa tindakan pemecatan,” ujar dia.
Kapuspen TNI juga mengatakan, terkait kejadian yang melibatkan oknum TNI berpangkat Pamen berinisial RIW dan anggota DPR RI berinisial AB yang terjadi di Malang, hingga saat ini ditangani oleh Denpom TNI AD Malang dan masih dilakukan penyelidikan serta penyidikan secara mendalam.
“Dalam penyelesaiannya TNI tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan akan ditangani secara serius sampai tuntas. TNI tidak akan menutup-nutupi jika ada anggota TNI yang salah akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, ujarnya.
Tatang mengatakan, sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya, yang jelas hukuman terhadap seorang oknum prajurit TNI yang melakukan pelanggaran akan jauh lebih berat. “Dari sanksi kurungan/penahanan, sanksi administratif sampai hukuman tambahan berupa tindakan pemecatan. Kita kawal dan tunggu hasil penyelidikannya, Insya Allah seandainya sudah diperoleh hasil penyelidikannya kita akan sampaikan secara transparan ke publik”, tandas Kapuspen TNI.
© Copyright 2024, All Rights Reserved