Indonesia menghadapi bahaya penumpukan kasus korupsi. Karena, berbagai kasus penyelewengan keuangan negara itu, terus menumpuk tanpa penyelesaian berarti. Sejak 2008 sampai tahun lalu, pemberantasan korupsi dinilai gagal.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PuKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengemukakan hal itu, di kantornya, Kompleks Bulaksumur, Yogyakarta, kemarin.
Dalam penilaiai PuKAT, selama 2010, Indonesia gagal dalam melakukan pemberantasan korupsi. Kegagalan itu tidak jauh berbeda dengan kondisi pada tahun sebelumnya. Sejak 2008 hingga 2010, kata Zainal, pemberantasan korupsi tidak berubah dan boleh dikatakan gagal.
Bila tidak ada perubahan dalam pemberantasan korupsi, dikhawatirkan ke depan, bangsa Indonesia menghadapi bahaya yang sama. Berbagai kasus korupsi akan terus menumpuk tanpa ada penyelesaian.
"Tumpukan atau timbunan kasus korupsi ini semakin lama akan semakin besar dan banyak. Akumulasi ini yang bahaya," kata Zainal.
Zainal pesimistis akan ada perubahan dalam pemberantasan korupsi, bila lembaga Polri, Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya tidak berubah. Sampai saat ini, kata dia, persoalan utama dalam mengusut kasus korupsi, yakni kemampuan dan kemauan yang tidak pernah ada dan jelas pada lembaga-lembaga terkait.
Zainal mengkhawatirkan, 2011 akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Karena, kata staf pengajar Fakultas Hukum UGM itu, tidak ada perubahan sama sekali. Karena itu, bangsa Indonesia berada dalam konsisi membahayakan.
Staf peneliti PuKAT UGM, Danang Kurniadi menambahkan, selama 2010 tidak ada aksi nyata dan terobosan dari aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat sudah tidak mempercayai lembaga-lembaga penegak hukum. Meski begitu, ada juga yang masih menunggu langkah nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri dalam aksi pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Untuk itu menurut Danang, kasus Gayus Tambunan yang melibatkan banyak pihak itu harus diungkap tuntas. Ia mengajak masyarakat menunggu hasilnya, apakah pada 2011, akan sama seperti tahun 2010 yang tanpa makna dan gagal dalam pemberantasan korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved