Terpidana Arthalyta Suryani alias Ayin bakal bebas 27 Januari 2011. Dia akan memperoleh pembebasan bersyarat, karena sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan program itu. Sepanjang 2010 lalu, Ayin tidak pernah mendapatkan remisi.
Pernyataan itu dikemukakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Untung Sugiono di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (11/01).
Dikatakan Untung, sejauh ini belum ada keputusan resmi soal pembebasan bersyarat terpidana penyuap Jaksa Tri Urip Gunawan itu. “Desember lalu, pernah mau dibahas, tapi ditunda. Jadi belum ada keputusannya,” ujar Untung.
Diterangkan Untung, bebasnya Ayin bukan semata keputusannya saja, melainkan hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan. Anggota tim selain dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga dari lembaga penegak hukum yang menangani kasus, yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Walaupun belakangan ini KPK tak pernah hadir lagi,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Untung juga meluruskan pemberitaan terkait remisi untuk Ayin. Untung menegaskan, “Sepanjang 2010 tak ada remisi untuk Ayin.”
Rencana pembebasan bersyarat Ayin pada 27 Januari nanti, tidak didasarkan surat yang diajukan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten. Dia bahkan mengaku tak mengetahui adanya surat itu. “Kalaupun ada, akan saya tolak," tegas dia.
Lebih jauh Untung menjelaskan, bila Ayin mendapat remisi, seharusnya dia bisa bebas lebih cepat. Tapi, sambung Untung, Ayin tak layak memperoleh remisi. “Ayin berkelakuan baik enggak?" ujarnya bertanya. Sementara syarat memperoleh remisi adalah narapidana harus berkelakuan baik.
Pada Maret 2010 lalu, Ayin kepergok memiliki sel mewah di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu. Akibatnya, Ayin dipindahkan ke Tangerang. Setelah itu, dia tak sekalipun menerima pengurangan hukuman.
Ayin dihukum 4,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menyuap Jaksa Urip dengan US$660 ribu. Suap itu sebagai imbalan Urip membeberkan penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang membelit taipan Sjamsul Nursalim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved