Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan 3 alasan mendasar di balik keputusan dilanjutkannya proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Alasan itu terkait kepentingan Jakarta dan nasional, sumber air dan menghindar rob.
Alasan itu dikemukakan Luhut kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/09). Ia menyebut kelanjutan reklamasi dianggap sebagai kepentingan DKI Jakarta dan kepentingan nasional.
“Karena kalau tidak dilanjutkan, yang sudah dibuat dari zaman Pak Soeharto itu, Jakarta setiap tahun turun 7,5 cm. Itu giant sea wall-nya," ujar Luhut.
Alasan kedua, adalah untuk mengantisipasi sumber air yang semakin berkurang. Bendungan yang nantinya akan dibuat, ujar Luhut, dapat menambah sumber air.
“Dari hasil penelitian, 2 meter di bawahnya air asin dan sisanya di atas, air yang bisa diproses jadi air minum. 45 meter kubik per detik akan bisa dipompa dasarnya. Kira-kira setara 40 persen kebutuhan air kita," ujar Luhut.
Adapun pertimbangan ketiga, adalah menghindari rob atau banjir air laut. "Ini masalah teknik profesional. Tidak ada alasan untuk tidak meneruskan. Kalau ada masalah PLN, itu dikaji. Bisa rekayasa engineering. Temperatur air bisa dipertahankan antara 29-30 derajat celcius," terang Plt Menteri ESDM itu.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan memberikan izin untuk dilanjutkannya kembali kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Keputusan itu diambil usai rapat bersama yang diadakan jajaran Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, kemarin.
Luhut mengaku, keputusan untuk melanjutkan kembali reklamasi di Teluk Jakarta telah melewati kajian yang melibatkan 7 lembaga negara, mulai dari Kementerian LHK, BPPT, Kementerian KP, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemprov DKI serta PLN.
Sebelumnya, Pulau C, D dan G disegel pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Mei 2016 lalu. Penyegelan itu karena terjadi pelanggaran oleh pengembang dalam reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta itu.
Menteri Koordinator Kemaritiman saat itu, Rizal Ramli, juga mengeluarkan surat keputusan 3 menteri yang membatalkan proyek reklamasi Pulau G. Ketiga menteri itu, yakni Menteri Rizal sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved