Dalam 3 bulan terakhir, Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan razia besar-besarkan untuk menemukan penyelewengan bahan bakar minyak bersubdisi di Batam. Dari hasil operasi itu, Polda telah menetapkan 30 orang sebagai tersangka.
Kepala Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Charles P Sinaga, di Batam, Selasa (07/10) mengatakan, sebenarnya sejak awal tahun Polda telah melakukan razia. "Namun yang gencar memang akhir-akhir ini. Sudah ada 30 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Dijelaskan puluhan tersangka itu terdiri dari sopir mobil penyeleweng solar, penjaga gudang solar bersubsidi ilegal, pengelola gudang hingga pemilik gudang. "Tiga kasus dengan 3 tersangka sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Sementara untuk yang lainnya masih terus diproses," kata dia.
Selama razia tersebut, Polda Kepri telah mengamankan 61 unit mobil yang digunakan untuk menyelewengkan solar. Mobil yang rata-rata berjenis sedan, serta beberapa minibus yang sudah dimodifikasi dengan tangki besar pada bagian tangki belakang sehingga mampu memuat banyak minyak bersubsidi yang selanjutnya disetorkan kepada sejumlah gudang ilegal untuk dijual ke industri.
Dalam penggerebekan sejumlah gudang ilegal, polisi juga mengamankan 2 mobil tangki dengan kapasitas 10 ribu dan 8.000 liter solar, sejumlah bak penampungan solar ukuran besar, sejumlah jeriken serta mesin penyedot minyak.
© Copyright 2024, All Rights Reserved