Setelah melalui penyelidikan intensif sejak ditahan Sabtu (13/09) lalu, 4 warga negara asing (WNA) yang ditangkap di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya dijerat dengan UU antiterorisme.
“Para WNA itu resmi jadi tersangka setelah kita periksa 7 x 24 jam, sedangkan seorang sopir travel yang saat itu mengantar dan menjemput mereka tidak jadi tersangka," terang Kapolri Jenderal Sutarman kepada pers, Jumat (19/09).
Keempat orang asing itu, berdasar paspor Turki palsu yang disita adalah Abdul Basyit, 19, Ahmed Bozoghlan, 28, Atlinci Bayram, 19, dan Alphin Zubaidan, 27. “Kita kenakan UU Antiterorisme dan UU Imigrasi," tambah Sutarman.
Sebelumnya diberitakan, keempat orang itu diduga kuat beretnis Uighur dan berasal dari Turkistan Timur. Wilayah ini dikenal sebagai daerah otonomi khusus Xinjiang di Tiongkok. Etnis Uighur belakangan ini kerap terlibat bentrok berdarah dengan otoritas Tiongkok, yang mereka nilai bersikap diskrminatif karena lebih pro pada etnis Han dan otoriter.
Kepada polisi, mereka mengaku masuk ke Indonesia secara resmi melalui udara dengan terbang dari Kualalumpur, Malaysia, menuju Bandung, Jawa Barat berbekal paspor Turki.
Tapi berdasarkan hasil pengecekan Densus 88 dengan pihak imigrasi, dipastikan jika stempel visa yang ada di paspor Turki yang mereka pegang adalah palsu. Polisi curiga mereka masuk Indonesia lewat jalur laut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved