La Utu dan La Hadi, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok militan Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, sejak November 2016 lalu, akhirnya berhasil dibebaskan.
"Dua WNI telah bebas dari penyanderaan kelompok Abu Sayyaf di Sulu, Filipina Selatan, Jumat, 19 Januari 2018 sekitar pukul 19.30 waktu setempat," kata Kementerian Luar Negeri dalam pernyataan persnya.
Kedua WNI yang menjadi korban penyanderaan Abu Sayyaf itu merupakan nelayan asal Buton. Keduanya bekerja secara legal di kapal penangkap ikan berbendera Malaysia. Keduanya diculik oleh kelompok Abu Sayyaf dari dua kapal yang berbeda pada 5 November 2016 di perairan Kertam, Sabah, Malaysia.
“Total waktu yang dibutuhkan pemerintah membebaskan WNI kita adalah 439 hari. Terhitung dari hari saat mereka diculik, 5 November 2016 sampai 18 Januari 2018," terang Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/01).
Kedua WNI itu saat ini sudah berada di Zamboanga, Filipina. Mereka akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit militer Zamboanga. “Konjen RI di Davao juga sudah menemui mereka. Nanti mereka yang memutuskan mau pulang ke Sandakan (Malaysia) atau ke Sulawesi," ujar dia.
Dua Anak Buah Kapal asal Indonesia ini memang merantau ke Sandakan bersama istrinya masing-masing. Sedangkan, kampung halaman mereka berada di Buton, Sulawesi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved