Tercatat sebanyak 1.147 calon kepala daerah telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada 1.150 orang atau 575 pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018.
Tercatat sebanyak 1.147 calon kepala daerah telah menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada 1.150 orang atau 575 pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar sebagai peserta Pilkada serentak 2018.
Berdasarkan data yang diperbaharui di laman kpk.go.id/id/pantau-pilkada-Indonesia, Sabtu (20/01), pukul 14.00 WIB, menyebutkan, ada 1.147 bakal calon kepala daerah yang telah menyerahkan HKPN.
Rincian kandidat kepala daerah yang telah menyerahkan LHKPN adalah 56 bakal calon Gubernur, 56 bakal calon Wakil Gubernur, 374 bakal calon Bupati, 372 bakal calon Wakil Bupati, 140 bakal calon Wali Kota, dan 136 bakal calon Wakil Wali Kota.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tak ada sanksi pidana bagi kandidat kepala daerah yang tidak menyerahkan LHKPN. Namun, kandidat tersebut dipastikan tak dapat bertarung dalam Pilkada serentak 2018 lantaran LHKPN adalah salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan KPU.
“Kalau tidak laporkan LHKPN konsekuensinya peraturan Pilkada itu sendiri, karena itu sebagai salah satu syarat," ujar Febri, Sabtu (20/01).
Syarat melaporkan LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017. Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 4 ayat (1) poin k.
Selain itu, penyelenggara negara wajib melaporkan kekayaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Dikatakan Febri, setelah tahap pelaporan selesai, KPK bakal memverifikasi LHKPN para calon kepala daerah tersebut sebelum ditampilkan hasilnya di laman KPK. "Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang kita terima akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved