Lima terdakwa penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan Sleman, divonis 1 tahun 9 bulan. Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum langsung melakukan banding. Sementara, menanggapi vonis ini, oditur militer menyatakan pikir-pikir.
Vonis dibacakan hakim Letkol Chk Faridah Faisal di ruang sidang dua Pengadilan Militer Yogyakarta, Kamis (05/09). Hakim menilai kelima terdakwa terbukti membantu penyerangan LP. "Menghukum kelima terdakwa 1 tahun dan 9 bulan," kata Faridah.
Kelima terdakwa adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.
Sebelumnya, oditur militer mentuntut hukuman 2 tahun penjara terhadap kelima terdakwa.
Penasihat hukum terdakwa, Letkol Cyarif Hidayat menyatakan banding atas putusan itu. Vonis hakim itu dinilai tidak tepat sebab terdakwa hanya berada di luar LP Cebongan.
"Jadi kelima terdakwa tidak masuk dalam kategori membantu karena tedakwa tidak tahu apa yang terjadi di dalam (LP)," kata Hidayat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved