Polda Metro Jaya menetapkan 6 mahasiswa yang membanting foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/03) kemarin sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang.
Polda Metro Jaya menetapkan 6 mahasiswa yang membanting foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/03) kemarin sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang.
“Status mereka tersangka. Mereka dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan terhadap barang," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada pers, Kamis (15/03).
Saat ini, keenam mahasiswa tersebut masih diperiksa kepolisian. Belum dipastikan apakah mereka akan ditahan menyusul status tersangka yang telah dikenakan kepada mereka.
Dijelaskan Rikwanto, peristiwa itu bermula saat sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Jawa Barat melakukan audiensi dengan anggota DPR. Perwakilan mereka kemudian diterima oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Dalam pertemuan itu mereka menyampaikan tuntutan. “Ada 3 tuntutan mereka. Pertama, turunkan BBM, kemudian usir nekolim, kemudian turunkan SBY-Boediono serta rezim korup. Pramono kemudian diminta ditandatangani," jelasnya.
Akan tetapi, ketika Pramono menandatangani, tuntutan untuk menurunkan SBY-Boediono dicoret. Para mahasiswa kemudian keluar dan kembali ke dalam bus. “Di halaman mereka berunding, 8 orang kembali ke ruang DPR, mereka menurunkan foto SBY dan membantingnya sampai bingkainya rusak," terang Rikwanto.
Pramono sendiri termasuk yang kecewa dengan cara-cara penyampaian aspirasi yang dilakukan mahasiswa tersebut. “Saya termasuk yang menerima mahasiswa, tapi saya tidak setuju dengan cara-cara seperti ini," ujar Pramono kepada pers di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/03).
Kata Pramono, cara mahasiwa dengan menurunkan foto Presiden yang terpasang itu tidak semestinya dilakukan. “Yang namanya kita, harus berikan penghotmatan untuk Presiden," ujar Pramono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved