Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
“Terdakwa Andi Agustinus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12).
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu yakni konsorsium PNRI sebagai pemenang tender proyek e-KTP. Pengarahan pemenang tender proyek e-KTP dilakukan melalui koneksi Andi Narogong di DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,5 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut, adalah jumlah yang diterima Andi Narogong atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI dalam proyek e-KTP.
Jumlah uang pengganti ini dikurangi dengan pengembalian uang Andi Narogong sebesar US$ 350 ribu. Bila uang pengganti tidak bisa dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan hukuman berkekuatan tetap, harta Andi Narogong disita. "Apabila harta benda tidak mencukupi, maka terdakwa dipidana penjara 2 tahun," kata Jhon.
Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Hakim juga mengabulkan permintaan justice collaborator yang diajukan terdakwa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved