Sistem absensi elekronik menggunakan finger print di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan diberlakukan November mendatang. Saat ini, baru melakukan rekam sidik jari terhadap seluruh anggota DPR.
Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat M. Prakosa mengatakan, momentum sidang paripurna DPR hari ini, Selasa (02/10), dimanfaatkan untuk mengambil sampel sidik jadi pada anggota DPR. “Sebelum sidang Paripurna dimulai, kami akan melakukan rekam jejak sidik jari kepada seluruh anggota dewan,” ujar Prakosa kepada pers, Selasa (02/10).
Ia menjelaskan, pemberlakuan absensi elektronik dengan menggunakan finger print ini rencananya baru akan mulai diberlakukan pada masa sidang anggota dewan berikutnya, yaitu November mendatang.
Prakosa menyebut, terdapat 14 alat absensi finger print yang akan dipasang disekitar ruang Paripurna di Nusantara II Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Seluruh alat tersebut dipasang di dalam ruangan yang tersebar di seluruh pintu masuk ruang Paripurna.
Selain ke 14 alat absensi finger print itu, BK DPR juga akan menyiapkan 2 alat absensi finger print cadangan. “Seluruh mesin absen finger print dipasang di dalam ruangan, termasuk 2 alat cadangan. Kami pasang di dalam, untuk memudahkan anggota melakukan absen. Kalau di luar nanti susah, karena akan mengantri terlalu panjang," ungkap Prakosa.
Secara terpisah, Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudohusodo mengaku optimis jika penerapan finger print akan dapat menertibkan anggota DPR yang sering tidak masuk dan menitipkan absen.
“Ini bagus, kan banyak anggota DPR yang tandatangannya ada tapi enggak hadir, bahkan tidak pernah datang ke gedung DPR. Memang tidak mayoritas, tapi karena satu atau dua orang itulah mencemarkan DPR secara keseluruhan," ujar Siswono.
Namun, lanjut Siswono, khusus untuk hari ini hanya dimintai perekaman sidik jari saja. "Ini baru perekaman sidik jari, sementara pelaksanaan absen sidik jari baru dimulai di masa sidang yang akan datang," terang dia.
Nantinya, BK DPR juga akan membuat laporan terkait absensi anggota DPR dan diserahkan kepada masing-masing fraksi. “Setiap bulan akan ada laporan kepada fraksi masing-masing. Melaporkan setiap anggota berapa kali hadir dan tidak hadir dan yang bersangkutan juga akan diperingatkan. Ketentuan dalam UU bahwa 6 kali tidak hadir akan dipecat," tegas Siswono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved