Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyebut munculnya kartel impor garam akibat penggunaan sistem kuota. Ia menyebut ada 7 pemain garam impor alias “7 begal garam” yang memainkan harga garam di dalam negeri.
Pernyataan itu disampaikan Rizal usai menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Perindustrian Saleh Husin, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Kirshna Murti.
“Garam ini adalah contoh klasik perdagangan diatur kuota langsung maupun tidak langsung. Kuota juga terjadi di gula, daging, dan banyak komoditi impor lain," terang Rizal dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (21/09).
Rizal menyebut, sistem kuota hanya menguntungkan para importir pemegang kuota. Ketika harga garam di luar negeri murah, masyarakat di dalam negeri tidak menikmatinya.
“Kalau gula namanya 7 samurai, saya anggap 7 begal. Demikian juga di garam ada 7, saya sebut 7 begal garam," ujar Rizal.
Kartel ini merusak harga garam dari petani garam dalam negeri, karena menggelontorkan garam impor (industri) saat masa panen garam lokal.
“Kelompok penguasa kuota ini membuat kartel yang sistemnya predatory. Waktu panen mereka naikkan impor supaya petani hancur. Makanya kuota naik terus. Mereka naikkan harga ketika petani sudah mati," ujar dia.
Rizal mengatakan, untuk menghentikan praktek kartel ini,ia mengusulkan agar sistem kuota diganti dengan sistem tarif. Dengan begitu, siapa saja bisa mengimpor garam asal membayar tarif bea masuk. Petambak garam lokal pun tetap terlindung karena garam impor menjadi mahal akibat terkena bea masuk.
"Sistem kuota itu tidak bagus, harus kita ubah jadi sistem tarif," ujar dia.
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menyebut, izin impor garam hingga pertengahan 2015 yang sudah diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) setara 75 persen kebutuhan impor garam industri tahun lalu. Tercatat Januari hingga 30 Juni 2015 telah diterbitkan izin impor garam sebanyak 1,506 juta ton.
Susi sempat mendesak Kemendag untuk mengurangi impor garam sejak awal 2015 sebesar 1 juta ton atau 50 persen. Garam impor, membuat harga garam lokal kualitas 1 (K1) yang seharusnya Rp 750/kg, K2 sebesar Rp 550/kg, dan K3 Rp 400/kg, semuanya jatuh dikisaran Rp300-375/kg.
© Copyright 2024, All Rights Reserved