Pembacaan vonis terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono terpaksa ditunda. Pasalnya, terdakwa tidak bisa menghadiri sidang karena tengah sakit diabetes dan menjalani perawatan di RS MMC Jakarta.
Tidak hadirnya terdakwa korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 itu, membuat majelis hakim sidang 2 hari, hingga Rabu (23/09) depan.
Penasihat hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kliennya harus menjalani perawatan lanjutan setelah operasi kaki pertama yang dilakukan 4 Agustus 2015. Ia mengatakan, segera berkoordinasi dengan RS MMC agar tenaga medis bisa disiapkan pada saat pembacaan vonis.
"Kami akan laporan ke rumah sakit agar disiapkan untuk sidang pembacaan putusan hari Rabu, agar disiapkan juga dengan perawat," ujar Tonin, kepada pers di Jakarta, Senin (21/09).
Tonin menyebut, Udar baru menderita sakit akibat bakteri ganas saat mendekam di Rutan Cipinang. “Kalau Pak Pristono kan ada (penyakit) gula. Kalau telat kakinya bisa diamputasi," ujarnya.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mengajukan tuntuan 19 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan penjara. Udar dinilai terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan Bus Transjakarta tahun 2012-2013.
Udar didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Udar juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
© Copyright 2024, All Rights Reserved