Seorang ibu yang membawa anaknya mengemis mendapat teguran secara persuasif oleh Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. Ibu ini mengemis padahal masuk kategori keluarga berkecukupan.
Satuan Petugas Pelayanan, Pengawasan dan Pengendalian Sosial (Satgas P3S) Jakarta Utara telah melakukan kunjungan ke rumah ibu dan anak tersebut yang berlokasi di sekitar Teluk Gong Selatan, Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
Pengemis itu sempat viral di media sosial beberapa waktu terakhir. Sebab ia bisa mendapat penghasilan hingga Rp11 juta setiap bulan dan memiliki rumah yang tergolong mewah.
Kadinsos Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan petugas telah melakukan beberapa tahapan. Yakni, upaya pencegahan, pemberi layanan kesejahteraan sosial, pembinaan, pengendalian dan pengawasan ketertiban umum dan pembinaan lanjut.
Disampaikan Premi, upaya tersebut mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS.
Upaya ini mengacu pada Pasal 6 ayat 1 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014 tentang Pola Penanganan PMKS
"Kami melakukan upaya pencegahan sejak bulan Juni dengan melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar Kelapa Gading dan Muara Karang. Kami juga telah memberikan layanan kesos dengan melakukan dengan asesmen dan arahan edukatif di tempat serta memberikan teguran persuasif dan surat pernyataan untuk tidak kembali menggelandang di jalanan," kata Premi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Sebagai tindak lanjut, kata Premi, Satgas P3S Sudin Sosial Jakarta Utara, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial juga melakukan monitoring perkembangan PMKS tersebut dengan melakukan telusur dan visitasi.
Premi menyebut pihaknya juga melakukan telusur dan visitasi. Ini merupakan bagian dari pembinaan lanjutan sebagaimana yang ada dalam Pasal 20 Pergub DKI Jakarta Nomor 169 Tahun 2014.
"Berdasarkan hasil visitasi dan asesmen mereka memiliki rumah tiga lantai dan tidak masuk dalam kategori untuk terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," ucap dia. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved