Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama menyatakan keberatan dengan sejumlah kesaksian yang disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin.
"Saya keberatan saksi menuduh saya menghina ulama. Saya juga keberatan warga Kepulauan Seribu disebut takut. Warga Pulau seribu ketawa-ketawa. Saya kemarin ke sana keliling 6 pulau diterima dengan baik," ujar Ahok dalam persidangan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/01).
Ahok juga keberatan MUI menunjuk pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai saksi ahli agama. Menurut dia, Rizieq sudah subjektif karena secara pribadi memiliki ketidaksukaan terhadap dia.
Soal ucapan saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, Ahok menegaskan tidak pernah menafsirkan surat Al Maidah ayat 51. Ahok mengatakan tidak ada niat menyinggung agama.
"Saya tidak pernah menafsirkan Al Maidah 51. Saya keberatan, semua terserah pada hukum, padahal GNPF itu dipimpin Rizieq Syihab yang memaksa penjarakan saya, ini jelas memakai MUI. Saudara membiarkan Rizieq Syihab melakukan itu kepada saya," ujar Ahok.
Menurut Ahok, Maruf ingin menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Wantimpres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Padahal, pengacaranya memiliki bukti bahwa SBY meminta Maruf bertemu dengan Agus-Sylviana.
"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak objektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu," ujar Ahok.
Ahok menyatakanakan membuktikan bahwa kesaksian Maruf tidak benar. "Dan percayalah, sebagai penutup, kalau Anda mendzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Maha Kuasa Maha Esa. Dan saya akan buktikan, satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved