Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dilaporkan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Tangerang Selatan. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran aturan kampanye. Pihak yang melaporkan adalah Satga Lawan Politik Uang (SAPU) Tangerang Selatan.
Dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Desember nanti, Airin bersama wakilnya, Benyamin Davnie, kembali maju dan ditetapkan sebagai calon Wali Kota dengan nomor urut tiga.
Koordinator SAPU Tangerang Selatan Beno Novit Neang mengatakan, Temuan-temuan itu beserta bukti-bukti terkait dibawa ke kantor KPUTangsel dan kantor Panwaslu Tangsel, Kamis (3/09).
Beno menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran itu diberikan beberapa warga pada Sabtu (29/08). Saat itu, warga yang melapor mengaku menerima pesan singkat tentang ajakan untuk hadir dalam sebuah acara yang akan dihadiri oleh Airin.
Turut serta dalam pesan singkat itu iming-iming mendapatkan sejumlah uang, kaus, dan makan siang jika bersedia ikut.
"Isi SMS-nya itu ngajak ikut kampanye. Kalau bisa datang bawa banyak orang, nanti dijanjiin bisa dapat duit lebih. Pas kami lihat, itu sebenarnya acara pemerintahan, cuma kalau benar ajakan itu buat kampanye, berarti melanggar aturan," kata Beno.
Dari laporan sejumlah warga itu, tercatat ada tiga sampai empat agenda yang diadakan Airin hingga Senin (31/08). Salah satu agenda cukup besar adalah pada hari Senin itu dalam rangka perayaan Hari Anak Nasional 2015. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Tangerang Selatan.
Selain itu, ada juga acara silaturahmi komunitas Hindu-Buddha. Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Beno menilai, kegiatan yang dihadiri Airin itu sangat mirip dengan format kegiatan untuk kampanye.
Salah satu indikatornya adalah adanya spanduk-spanduk yang bertuliskan nama Airin dengan jabatan lain, bukan sebagai Wali Kota Tangerang Selatan. Kegiatan-kegiatan tersebut juga turut mengundang massa yang cukup banyak.
"Dia belum cuti, masih sebagai Wali Kota di kegiatan tersebut. Spanduknya Airin ada yang sebagai pembina PAUD. Cuma dia masih pakai mobil dinas, anggaran dinas, pengawalan sebagai Wali Kota," kata Beno.
Berdasarkan aturan, calon kepala daerah yang masih menjabat di wilayahnya harus mengajukan cuti sebelum mengadakan kampanye. Sampai saat ini, Airin dan Benyamin tercatat masih belum mengajukan cuti untuk kampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved