Akhir 2015, seluruh importir telepon seluler (ponsel) di Indonesia wajib memiliki pabrik perakitan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler yang bertujuan menekan angka impor ponsel.
"Sesuai dengan Permendag, setelah tiga tahun importir akan dievaluasi dan diwajibkan untuk bangun pabrik di Indonesia," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Ignatius Warsito di Jakarta, kemarin.
Menurut Warsito, apabila ada importir yang belum memiliki pabrik perakitan pada akhir 2015, maka izin Importir Terdaftarnya (IT) otomatis dicabut oleh Kemendag.
Warsito mengungkapkan, produsen ponsel asal Korea Selatan Samsung telah berinvestasi US$20 juta untuk membangun pabrik di Indonesia dengan kapasitas hingga 1 juta unit ponsel per bulan.
Selain itu, produsen ponsel asal Tiongkok Oppo juga berinvestasi US$30 juta untuk mendirikan pabrik di Tangerang dengan kapasitas produksi 500.000 unit ponsel per bulan, yang siap beroperasi pada Maret 2015.
“Importir ponsel dapat bekerja sama dengan perusahaan dalam negeri untuk melakukan perakitan ponsel,” kata Warsito sambil menjelaskan, salah satu contohnya seperti dilakukan produsen ponsel Haier, yang memilih bekerja sama dengan pabrik milik Sanyo untuk memproduksi ponsel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved