Tarif angkutan penyeberangan antarpulau di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) turun 4%, menyusul adanya kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“Penurunan tarif angkutan penyeberangan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2015, tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yang ditandatangani Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Jumat (23/01),” kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Stef Ratoe Oedjoe, di Kupang, Sabtu (24/01).
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sebelumnya naik menjadi Rp8.500/liter, turun menjadi Rp7.600/liter, kemudian turun lagi pada Januari 2015 ini menjadi Rp6.600/liter dan harga BBM jenis solar Rp6.400/liter.
Stef Retoe mengatakan, untuk penyesuaian tarif angkutan penyeberangan setelah ada penurunan harga BBM sebanyak dua kali, gubernur sudah menandatangani Pergub kemarin (Jumat, 23/01) sore. “Tarifnya turun 4%," ujar Stef.
Sebelumnya, Pemerintah NTT melalui Peraturan Gubernur menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 10%. Kenaikan tarif angkutan penyeberangan itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.
“Penyesuaian tarif tersebut akan disosialisasikan selama 21 hari atau hingga 14 Februari 2015 sebelum diterapkan dan diberlakukan,” kata Stef.
Sedangkan untuk tarif angkutan dalam kota dan antar provinsi, Stef mengatakan, sudah dilakukan penyesuaian tarif turun sebesar 5%. "Keputusan penyesuaian tarif baru sudah disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota beberapa hari lalu untuk ditindaklanjuti," pungkas Stef.
© Copyright 2024, All Rights Reserved