Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memperluas pelarangan sepeda motor dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman (Ratu Plaza) Jakarta Selatan. Perluasan pelarangan motor itu dilakukan pada akhir tahun ini.
"Kami menunggu bus dari PT Transjakarta mengkaji jalur alternatif yang dapat dilintasi motor juga di Jalan Sudirman, rambu-rambu juga harus dikaji terlebih dahulu untuk perluasan kebijakan larangan," kata Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Masdes Arrofi, Senin (06/04).
Menurut Arrofi, perluasan pelarangan motor itu dilakukan karena banyak menerima keluhan pengguna bus yang menginginkan waktu jemputnya dipercepat. Sebelum perluasan di Jalan Sudirman, Pemprov DKI sudah melarang perlintasan motor di Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin. Kebijakan ini sudah berlangsung selama 3 bulan.
Secara umum, evaluasi 3 bulan kebijakan larangan cukup efektif dengan hitungan persentase sekitar 20-25% peningkatan laju kendaraan. Hanya saja, bus gratis yang disediakan belum diminati dan pengendara sepeda motor memilih melintas di jalan alternatif. Akibatnya, peningkatan kendaraan di jalan alternatif pun terjadi sekitar 20%.
Setelah kebijakan itu berlaku selama 3 bulan, kini pengendara sepeda motor diperbolehkan melintas Jalan Medan Merdeka Barat-MH Thamrin pada pukul 23.00-06.00 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dan merevisi peraturannya pada 18 Maret dan baru diterima oleh Dishubtrans pada akhir pekan lalu. Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol itu.
"Sedikitnya ada 20 rambu yang terpasang. Pemasangan rambu akan rampung dalam waktu satu dua hari ke depan," pungkas Masdes.
© Copyright 2024, All Rights Reserved