Pemerintah akan meninjau ulang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat. Kenaikan uang muka itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada akhir Maret 2015.
"Itu akan ditinjau ulang hari ini," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di kediaman pribadinya di Jalan Haji Bau, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (06/04).
Menurut JK, dirinya tidak mengetahui adanya kenaikan tunjangan uang muka pejabat tersebut. Jika selesai ditinjau ulang maka Presiden Jokowi kemungkinan akan menerbitkan perpres baru.
JK mengatakan, jika hasil tinjauan itu menyimpulkan bahwa nilai tunjangan itu berlebihan maka ada kemungkinan nilai uang muka pejabat tersebut akan berkurang. "Ya, dibikinin perpres baru lagi."
JK menjelaskan, pemberian tunjangan yang muka ini berawal dari permintaan agar anggota DPR diberi mobil dinas. Namun, pemerintah merasa tidak sanggup jika harus membiayai mobil dinas seluruh anggota DPR. Kemudian pemerintah menawarkan alternatif lain dengan memberikan fasilitas tunjangan uang muka kendaraan.
"Karena pemerintah tidak bisa layani semua mobil dinas, maka jalan keluar bantu uang muka sehingga jadi miliknya, tapi harus dipakai untuk urusan dinas," ujar JK.
Namun, jika pemberian tunjangan uang muka kendaraan pejabat ini dianggap melukai hati rakyat, maka pemerintah akan merinci aturannya lebih lanjut. Misalnya, dengan menyederhanakan kendaraan yang diizinkan untuk ditanggung uang mukanya.
"Bisa saja nanti jenis mobilnya disederhanakan, bisa saja uang muka 50% ditanggung, tinggal mobilnya saja yang diefisienkan," kata JK.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp210,890 juta.
Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved