Terpidana kasus pencucian uang dan penimbunan BBM ilegal, Iptu Labora Sitorus akhirnya dieksekusi paksa oleh kejaksaan tinggi dibantu kepolisian. Proses eksekusi yang didampingi Komnas HAM tersebut berlangsung lancar tanpa insiden.
Kepada pers, Jumat (08/02), Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, mengatakan, eksekusi berlangsung tanpa perlawan. "Tadi pukul 08.25 WITA langsung kami bawa ke Lapas Sorong," ujar Tony.
Dikatakan Tony, sejauh ini belum ada laporan adanya perlawanan dari Labora atau warga yang selama ini melindunginya. "Laporan dari lapangan berlangsung lancar," ujar Tony.
Seperti diketahui Labora divonis 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 17 September 2014 lalu. Namun, sejak April tahun lalu, terpidana kasus pencucian uang dengan nilai transaksi Rp 1,2 triliun itu meminta izin keluar lapas untuk berobat. Sejak itu, Labora tak pernah kembali ke Lapas.
Labora ternyata telah berada di rumahnya. Ia bahkan mendapatkan surat lepas demi hukum, yang belakangan diketahui adalah palsu bikinan seorang petugas lapas. Upaya eksekusi Labora sempat mengalami hambatan karena ia dilindungi oleh orang-orang disekitarnya. Dilingkungannya, Labora dianggap pahlawan, karena bersikap dermawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved