Tidak boleh ada pembedaan dalam pemenuhan hak anak atas pendidikan, kesejahteraan, aksesibilitas dan hak dalam kehidupan. Semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK) harus mendapat perlakuan yang sama. Lahir dalam kondisi apa pun, anak-anak tetaplah amanah yang harus dipenuhi hak-haknya.
Demikianlah disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar seusai membuka kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Pemberdayaan Keluarga dan Masyarakat Dalam Meningkatkan Kemandirian Bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta, Senin (20/05).
Dijelaskannya, komitmen pemerintah sudah bulat dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak, khususnya ABK. Hal itu mulai dilakukan sejak 12 tahun lalu dan hal itu semakin menguat pada saat pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II. Sehingga dalam UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak, hak-hak anak termasuk ABK dilindungi oleh negara.
“Dalam hal ini, negara telah banyak berbuat bagi anak-anak dengan keterbatasan yang dijabarkan dalam bentuk peraturan perundangan, kebijakan dan program-program untuk ABK. Namun, kita sadari bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai ABK masih sangat minim, terutama mengenai karakteristik kekhususan yang terdapat pada anak-anak atau pun menyangkut penanganan dan intervensi terhadap kondisi kekhususan yang disandang sang anak," papar Linda.
Pihaknya menyadari bahwa setiap anak memiliki minat, potensi dan talenta yang berbeda-beda. Oleh sebab itu, anak-anak tersebut harus tetap mendapat ruang untuk mengembangkan minat, potensi dan talenta yang mereka miliki. Selain itu, para orangtua pun dituntut mampu memenuhi kebutuhan pendidikan anak yang termasuk ABK agar dapat mengenyam pendidikan layaknya anak normal lainnya.
“Jika ABK bisa ditangani sedini mungkin, sesuai dengan minat dan potensinya, maka mereka bisa menjadi anak yang mandiri dan mempunyai potensi yang bisa dibanggakan dalam keluarga, masyarakat dan negara. Tak hanya itu, mereka juja akan mendapat motivasi dan inspirasi bagi anak-anak lainn. Tapi sebaliknya, jika mereka tidak ditangani secara dini dan benar, dampaknya bisa memperberat beban keluarga, masyarakat dan negara," ucapnya.
Dijelaskan, pihaknya juga telah menerbitkan Kebijakan Penanganan ABK melalui Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011. Kebijakan tersebut berfokus pafa upaya-upaya pemenuhan hak dan perlindungan ABK yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh kementerian/lembaga, pemda dan berbagai lembaga masyarakat pemerhati ABK.
"Pada tahun 2012, kami telah menyusun Panduan Penanganan ABK Bagi Pendamping. Disusunnya panduan tersebut, diharapkan para orangtua, keluarga dan masyarakat bisa lebih memahami bagaimana sebaiknya menangani anak berkebutuhan khusus di rumah masing-masing sesuai minat, potensi dan talenta mereka," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Kementerian Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPP-PA) bekerjasama dengan Yayasan Dwituna Rawinala mengelar Seminar dan Pentas Seni Anak Kebutuhan Khusus (ABK). Kegiatan ini terselenggaran tidak hanya sebagai wadah penyalur aspirasi yang dimiliki ABK saja, tapi juga untuk membangun kesadaran dan meningkatkan pemahaman masyarakat.
"Kegiatan pentas seni ABK ini diikuti oleh 150 ABK dari Jakarta dan sekitarnya. kegiatan ini terdiri daru pentas seni, pameran hasil kerajinan ABK dan seminar," kata Ketua Yayasan Dwihardjo Sutarto yang sudang sudah mencoba memfasilitasi ABK selama 40 tahun dengan fokus pelayanan anak-anak Tunanetra Ganda.
Ditambahkan, adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang ABK berserta hak-haknya. Selain itu, mendorong keluarga, masyarakat dan lembaga yang menangani ABK lebih optimal dalam memberikan pelayanan. Sehingga kebutuhan hak-hak ABK bisa terpenuhi.
“Diharapkan kegiatan ini mampu membuka wawasan dan pengetahuai kita semua tentang masalah, hambatan dan tantangan yang dihadapi ABK. Sehingga tidak ada lagi perlakuan yang diskriminatif terhadap mereka. Bahkan, seharusnya kita tetap berupaya agar mereka mendapatkan apa yang menjadi hak mereka, layaknya anak normal lainnya," ungkapnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved