Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang dan proyek lainnya.
“Benar, ada pemeriksaan terhadap AU sebagai tersangka," terang Kepala Bagian Pemberitaaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di kantor KPK, Jakarta, Senin (21/04).
KPK tampaknya tengah mempercepat pemeriksaan terhadap Anas berhubung masa penahanannya yang akan habis kurang dari 1 bulan. Pada Jumat pekan lalu, penyidik juga telah meminta keterangan Anas . Hari ini, ia dijadwalkan untuk bertemu dengan penyidik lagi. Anas sudah ditahan KPK pada 10 Januari lalu.
KPK menduga Anas menerima hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya. Diduga dana proyek Hambalang, yang merugikan keuangan negara hingga Rp463,66 miliar, ada yang mengalir ke kongres Prtai Demokrat.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng disebutkan bahwa Anas mendapat Rp2,21 miliar untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat tahun 2010.
Selain itu, KPK juga menjerat Anas dengan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik Anas, istri, bahkan, keluarga mertuanya turut disita KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved