Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan rancangan anggaran lembaganya yang diperolehnya berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 senilai Rp575.695.300.000. Angka itu sudah termasuk Rp150 miliar untuk pembangunan Gedung KPK.
Demikian disampaikan pimpinan KPK dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang mengagendakan pembahasan Rencana Kegiatan dan Anggaran KPK Tahun 2011 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/06).
Disampaikan Wakil Ketua KPK M. Jasin, jumlah itu naik 25,26 persen dari tahun sebelumnya. Penyebabnya, antara lain, kenaikan belanja pegawai sebesar 8,46 persen, atau dari Rp219.470.850.000 menjadi Rp238.041.420.000. Sekadar pembanding, pagu anggaran KPK tahun 2010 adalah Rp398,69 miliar dan hibah Rp 27,68 miliar. Namun hingga 31 Mei 2010, anggaran yang terpakai baru 19,91 persen atau Rp79,37 miliar.
Dirinci juga soal rencana penggunaan anggaran tahun 2011 tersebut. Pertama, penggunaan anggaran untuk pemberantasan tindak pidana korupsi sebesar Rp170.435.810.000, dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis sebesar Rp405.259.550.000.
Anggaran ini, di antaranya, mempunyai delapan sasaran outcome di tingkat program teknis, seperti efektivitas penindakan tindak pidana korupsi, penindakan tipikor kuat dan proaktif, efektivitas koordinasi dan supervisi bidang penindakan, dan pencegahan tipikor yang komprehensif.
Selain itu, juga untuk monitoring penyelenggaraan pemerintahan negara, ketersediaan informasi dan data yang relevan untuk penindakan dan pencegahan tipikor, organisasi yang bebas dari korupsi dan mafia hukum, dan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.
Dikatakan Jasin, KPK juga akan kembali mendapatkan hibah sebesar Rp35,743 miliar dari Kanada. “Belum ada realisasi hibah karena hingga saat ini hibah masih diblokir oleh DPR," jelas Jasin.
PNBP Rp 49 Miliar
Untuk tahun 2011, KPK menargetkan setoran ke negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi sebanyak Rp49.908.793.265.
Dikatakan Jasin, pada tahun ini, KPK menargetkan PNBP sebesar Rp46,71 miliar. Namun, hingga 31 Mei 2010, jumlah PNBP yang berhasil dikumpulkan telah melampaui target yakni, Rp116.932.686.111.
Lebih jauh, dia merinci pos-pos rencana PNBP dari penanganan kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi tahun 2011. Diantaranya adalah, pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang ditetapkan pengadilan sebesar Rp22 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan sebesar Rp16,5 miliar. Pendapatan ongkos perkara Rp550 ribu. Dan pendapatan gratifikasi yang ditetapkan KPK menjadi milik negara Rp2,8 miliar.
Masih ada lagi, yakni, pendapatan hasil denda Rp5,5 miliar. Pendapatan jasa lembaga keuangan/jasa giro Rp2 miliar. Pendapatan penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi Rp1,1 miliar.
Dikatakan Jasin, KPK tidak mempergunakan PNBP yang dihasilkan untuk kegiatan operasional. “Seluruhnya disetor ke Kas Negara,” ujar Jasin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved