Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan terdakwa Artha Meris Simbolon terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut. Hakim menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 100 juta," kata Ketua Majelis Hakim Syaiful Arif saat membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11).
Hakim mengingatkan, jika denda tersebut tidak dibayar maka Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu harus menjalani kurungan 3 bulan. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya 4,5 tahun penjara.
Adapun pertimbangan yang memberatkan Meris, dia dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Menurut hakim, Meris terbukti empat kali menyerahkan uang kepada Rudi Rubiandini.
Sedangkan, pertimbangan yang meringankan adalah sikap sopan dalam persidangan dan status Meris yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Hakim Syaiful mengatakan, perbuatan Meris terbukti dalam dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved