Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan penyelidikan terhadap Aiptu Arief Susilo ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering).
Sebelumnya, BNN melakukan penggeledahan di di rumah anggota polisi yang dinas di Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang terlibat jaringan narkoba. BNN juga mengorek informasi dari beberapa pihak.
BNN menyita 4 buku rekening bank dari rumah Aiptu Arief Susilo.
Ada pun Aiptu Arief Susilo ini adalah anggota aktif polisi yang diduga terlihat perederan narkoba jaringan Sumatera Utara.
BNN juga menyelidiki latar belakang Aiptu Arief Susilo. Hingga apa saja sumber penghasilannya.
Data-data dikumpulkan BNN berasal dari bertanya tetangga kanan-kiri Aiptu Arief Susilo.
Kabarnya dari perdagangan ilegal satu kilogram sabu yang diedarkan di Nusa Tenggara Barat melalui tangan Fatah dan Erwin, Aiptu Arief Susilo bisa mendapat untung sekitar Rp150 juta.
BNN menyebutkan Aiptu Arief Susilo mendapat 1 kilogram sabu dari Sumatera Utara dengan harga sekitar Rp500 juta. Kemudian, dijual di Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan harga Rp 650 juta.
Saat ini BNN menahan Aiptu di tahanan BNN di Jakarta.
Kabid Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim, Kombes Pol Noer Wisnanto, mengatakan, Tim BNN di Jawa Timur belum mengetahui perkembangan terbaru. Sebab pihak yang melakukan pengembangan adalah tim dari Jakarta.
"Kami belum tahu karena penyidikan dari BNN pusat," kata Kombes Pol Noer Wisnanto.
Sebelumnya BNN mengungkapkan Aiptu Arief Susilo tercatat sudah sebanyak 7 kali transaksi narkoba. Jumlahnya variatif. Mulai dari 1 kilogram sampai 5 kilogram.
Awalnya, Aiptu Arief Susilo masuk bisnis narkoba saat dinas di NTB dan berkenalan dengan Erwin dan Fatah.
Erwin dan Fatah dulu pernah ditangkap atas kasus sabu. Setelah keluar dari penjara, keduanya kemudian diajak Aiptu Arief Susilo untuk bareng-bareng menjalankan bisnis narkoba.
Polda Jawa Timur melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan, jika Arief Susilo benar-benar bersalah maka akan disanksi berupa penghentian dengan tidak hormat (PTDH).
“Komitmen Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto Msi, akan menindak tegas oknum Anggota yang terlibat dalam pelindung Narkoba,” kata Kombes Dirmanto. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved