Pelaku korupsi di Aceh didominasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Jumlah itu bahkan 2x lebih banyak dari pelaku kalangan swasta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. Ia menyatakan sepanjang 2024, sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sepanjang 2024.
"Dengan tersangka terbanyak dari unsur ASN sebanyak 29 orang, Pemerintah Desa sebanyak 22 orang, Swasta sebanyak 12 orang, dan Anggota DPRK satu orang," kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, saat konferensi pers tren penindakan kasus korupsi 2024, dikutip Rabu (9/1/2025).
Alfian menyebutkan total ada sekitar 64 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Di antaranya sebanyak 62 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
"Tren korupsi di Aceh dibandingkan tahun lalu mengalami penurunan, yakni pada 2024 jumlah kasus korupsi sebanyak 31 kasus. Sementara tahun 2023 sebanyak 32 kasus," tuturnya.
Selain itu, Alfian menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi mengalami penurunan dibandingkan 2023. Di mana, pada 2023 total kerugian mencapai Rp171 miliar, sementara untuk 2024 hanya Rp56,8 Miliar.
Alfian merinci, modus kerugian negara terbesar didominasi oleh laporan fiktif Rp24,3 miliar, penyalahgunaan wewenang Rp15,3 miliar, penyalahgunaan anggaran Rp9,3 miliar, dan Mark up Rp3,451 miliar. Kemudian Penggelapan Rp3,449 miliar, pemotongan dana Rp918 juta, dan suap menyuap Rp10 juta.
Alfian menyebutkan selama 2024, Kejaksaan telah menangani sebanyak 18 kasus korupsi. Sedangkan Kepolisian berhasil menangani sebanyak 13 kasus korupsi.[]
© Copyright 2025, All Rights Reserved