Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Presidential Treshold atau ambang batas pencalonan presiden. Artinya tak ada lagi syarat khusus buat partai mengajukan calonnya sendiri.
Keputusan itu mendapat sambutan baik dari partai politik. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuka peluang untuk mengusung kadernya sendiri dalam Pilpres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
"Pasti, pasti [Berpotensi memajukan kader PKB]. Semua menyambut cairnya demokrasi," kata Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ketika ditanyai kans mengusung kader usai putusan MK itu.
Namun Cak Imin mengakui, hal itu masih sangat panjang. Pemilihan presiden baru akan digelar sekitar lima tahun lagi, yaitu pada 2029 mendatang.
Cak Imin juga menyatakan seluruh pihak harus tunduk terhadap putusan MK, sebab putusan MK itu bersifat final dan mengikat.
"Problem-nya adalah ada 1 bab di situ dari putusan itu mengembalikan ke pembuat UU. Nanti ya tergantung fraksi-fraksi di DPR," ucap Cak Imin.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Indrajaya mengusulkan agar hanya partai di parlemen yang bisa mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Bisa juga dibuat aturan melalui revisi UU Pemilu yang mengatur adanya pembatasan parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden adalah parpol yang lolos ambang batas minimal parliamentary threshold 4 persen atau parpol yang bertengger di Senayan," kata Indra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/1/2025).
Menurut Indra, alternatif lain yang bisa digunakan agar syarat pencalonan tetap diperketat misalnya dengan syarat pendirian partai politik. Ke depan, dia ingin syarat pendirian partai lebih diperketat setelah presidential treshold dihapus.
"Bisa juga misalkan ada konvensi internal atau antarpartai, dan pembatasan pilpres satu putaran atau dua putaran seperti di Pilkada DKJ," katanya.
Selain itu, pembatasan juga bisa dilakukan dengan menyaratkan agar capres atau cawapres harus merupakan kader partai dan pernah menjadi pejabat negara.
"Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan. Jadi parpol non parlemen harus bersabar. Pak Anies Baswedan pun misalnya, kalau mau nyapres ya harus gabung dengan partai yang ada di Senayan," urainya.
Menurut Indra ada beberapa negara yang pilpresnya tanpa presidential treshold. Negara-negara itu umumnya menganut sistem presidensial seperti Amerika Serikat, Brasil, Peru, Meksiko, hingga Kolombia.
Dia pun meyakini, meski PT ditiadakan, tidak semua parpol akan mencalonkan presiden atau wakil presiden. Menurutnya, jika ada pembatasan pencalonan hanya untuk parpol yang bertengger di Senayan maka kemungkinan paling banyak hanya akan ada empat pasangan calon.
"Saya pesimistis ada parpol yang berani mengusung paket capres-cawapres sendiri," urainya. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved