Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Partai Gerindra berjanji mengawal revisi UU agar berjalan sesuai dengan putusan MK.
Ketua Fraksi Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold.
Ia memastikan, Gerindra akan mengawal agar penerapan putusan itu, dalam produk revisi UU, berjalan sesuai dengan amanat putusan MK.
"Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK," kata Budisatrio dalam keterangannya, dikutip Senin (6/1/2025).
Budisatrio menyatakan pada dasarnya Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Tapi ia menyebut masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan tersebut diresmikan sebagai produk revisi UU.
Budi menekankan bahwa putusan MK bersifat final and binding. Ia pun memastikan Fraksi Gerindra akan menjunjung putusan MK sebagai bagian dari amanat demokrasi.
"Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujarnya.
Presidential threshold yang diatur dalam UU Pemilu kini dinyatakan inkonstitusional oleh MK dalam putusan yang dibacakan dalam sidang pada Kamis (2/1/2025) lalu.
MK berpendapat Pasal 222 UU Pemilu tak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana termaktub pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved