Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Kamis (24/10) lalu, memberhentikan 45 Pegawai Negeri Sipil kerena terbukti melanggar berbagai aturan. Kesalahan yang dilakukan diantaranya, disiplin kehadiran pegawai, perjinahan/selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calo penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang Bapek yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS, 44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain TMK, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perjinahan/selingkuh, menggunakan narkotika 3 orang, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke 2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.
Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek. “Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandana uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” ungkap Azwar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, 4 diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” ujar Menteri PAN-RB.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos.
© Copyright 2024, All Rights Reserved