Rencana Majelis Kehormatan Konstitusi (MKK) untuk memeriksa Ketua Mahkamah Kontitusi nonaktif Akil Mochtar, kandas. Pasalnya, tersangka kasus suap penanganan sengketa Pildaka di MK tersebut menolak untuk memberikan keterangan.
"Kami ingin meminta keterangan dari pihak Pak Akil dari perkara yang sedang ditangani KPK. Namun saat bertemu dengan kami, Pak Akil menyampaikan 2 alasan," ujar Harjono, hakim MK yang juga anggota MKK didampingi Bagir Manan dan Mahfud MD dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta.
Harjono membeberkan 2 alasan Akil menolak diperiksa MKK. Pertama, Akil ingin diperiksa secara terbuka. Namun MKK tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena KPK masih mendalami kasus Akil.
Kedua, Akil beranggapan sudah tidak ada kepentingan lagi MKK memeriksa dirinya karena Akil sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Ketua MK.
"Kami sudah sampaikan bahwa dalam pemeriksaan ini Pak Akil memiliki kesempatan untuk membela diri. Namun Pak Akil tetap tidak mau dan bersedia untuk diperiksa," ujar Harjono.
Haryono menambahkan, jika Akil bersedia diperiksa maka MKK juga akan menanyakan soal narkoba yang berada di dalam ruangannya.
Status Akil sebagai Ketua MK apakah akan dipecat tidak hormat atau bagaimana, Harjono hingga kini belum mengetahuinya. Status Akil akan dirapatkan pekan depan. "Ya seharusnya itu yang menjadi pertimbangan kami tapi karena Akil tidak bersedia diperiksa maka status Pak Akil akan ditentukan minggu setelah ini," tandas Haryono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved