Sebuah tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Badan Reserse Kriminal Polri Selasa (18/05). Tim penyidik ini dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penindakan Ade Raharja. Kedatangan mereka membahas perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus Bank Century dengan Polri.
“Kami akan koordinasi untuk membahas kasus Century. Mana-mana yang sudah selesai," ujar Ade tentang maksud kunjungannya tersebut. Pertemuan tersebut bersifat teknis, sehingga Ade mengaku tidak bisa menjelaskan poin-poin apa yang akan dibahas.
Seperti diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun. Untuk itu, belasan pejabat negara telah dimintai keterangan. Namun, hingga kini KPK menaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan belum menetapkan satu tersangka pun.
Adapun, kepolisian sedang menyidik pidana umum dalam kasus ini, seperti pencucian uang, pidana perbankan, penggelapan dan pemalsuan dokumen letter of credit Bank Century.
Mantan Dirut Bank Century Robert Tantular telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana penggelapan, pencucian uang dan L/C fiktif. Bahkan, dalam kasus pidana perbankan, Robert sudah dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan.
Sejumlah mantan pejabat bank ini antara lain Hermanus Hasan Muslim dan Lila Gondokusuma juga telah divonis bersalah atas kasus perbankan.
Untuk kasus L/C fiktif, Polri juga telah menetapkan anggota DPR Mukhamad Misbakhun sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mengajukan surat gadai 22,5 juta dolar. Politisi PKS ini kini ditahan di bareskrim.
Adapun pemegang saham Bank Centuty Hisyam Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi hingga kini dinyatakan sebagai buronan Polri. Kejaksaan Agung malah menjadikan Hisyam, Rafat dan Tantular sebagai tersangka korupsi namun belum berkasnya belum masuk ke persidangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved