KAL Tidore I-14-11 yang tergabung dalam Operasi Patroli rutin Bakamla RI mengamankan KMN MJ yang didapati mengangkut 305 galon miras atau setara dengan 7.000 liter di Perairan Maluku Utara, Ambon, Jumat (22/12).
Penangkapan bermula saat KAL Tidore I-14-11 yang dikomandani oleh Kapten Laut (P) Habiby Achmad sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar Perairan Maluku Utara dan menemukan kapal yang menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Tak lama berselang, kapal tersebut berusaha melarikan diri. Melihat hal tersebut KAL Tidore I-14-11 langsung melaksanakan pengejaran dan pemeriksaan terhadap KMN MJ.
KMN MJ berlayar dari Bitung hendak menuju Sorong, berhasil ditangkap KAL Tidore I-14-11 di Selat Obi, Perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, ditemukan 305 galon Miras Cap Tikus (per galon 24 liter) atau setara dengan 7.320 liter.
Kapten Laut (P) Habiby Achmad menjelaskan, kapal pengangkut miras tersebut berlayar hanya membawa dua dokumen yaitu Pas Kecil Kapal Penangkap Ikan dan Sertifikat Kesempurnaan Kapal. Sedangkan surat izin berlayar (SIB), dokumen barang muatan (manifest) dan lain-lain tidak ada. Kapal ini juga mengangkut lima orang anak buah kapal (ABK), dan tiga orang diantaranya diketahui sebagai pengawal dari galon miras tersebut.
Dari keterangan ketiga pengawal galon miras, satu galon miras Cap Tikus di Sorong memiliki harga jual Rp2 juta. Dengan demikian, total penjualan untuk 305 galon mencapai Rp 610 juta. Sampai saat ini pemilik miras masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, KMN MJ dibawa menuju Lanal Ternate di bawah pengawalan KAL Tidore I-14-11 untuk melaksanakan proses hukum lebih lanjut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved