Pengadilan Negeri Luwu Timur menjatuhkan hukuman mati terhadap Ikbal alias Bala, 30 tahun. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan teror dan pembunuhan berencana dengan menusuk alat kelamin 23 perempuan dimana seorang korbannya meninggal dunia. Saat menjalankan aksinya, Bala selalu menggunakan celana dalam berwarna hijau, sehingga warga menyebutnya Si Kolor Ijo.
Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim yang dipimpin Khairul dan hakim anggota Mahyuddin dan Andi Ishak, pada Rabu (24/08) itu, dianggap wajar oleh masyarakat. Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Pasalnya, aksi Bala selama ini telah membuat warga resah dan ketakutan. “Dia pantas menerima hukuman itu karena sekian lama membuat warga resah dan ketakutan,” kata Husen, warga Malili, Kamis (25/08).
Modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah memasuki rumah korbannya dengan membongkar pintu atau jendela saat korban tertidur lelap. Ia kemudian menusuk alat kelamin korbannya dengan benda keras. Saat korban tersadar karena kesakitan, si Kolor Ijo ini melarikan diri.
Dalam persidangan, Bala mengakui, perbuatan itu dilakukan lantaran dendam terhadap kaum perempuan, karena merasa pernah disakiti hatinya. Bapak satu anak itu
Jika Bala berhasil masuk ke dalam rumah namun korbannya belum tertidur, ia akan bersembunyi dan menunggu waktu yang tepat untuk melakukan aksinya. Selama ini, sudah 23 orang perempuan yang menjadi pelampiasan dendamnya itu. Bahkan, salah satu diantaranya, 23 korban akhirnya meninggal dunia.
Teror dilakukan Bala secara beruntun di beberapa kecamatan telah membuat resah warga Luwu Timur. Sepak terjang si Kolor Ijo itu akhrinya berakhir setelah ia masuk perangkap warga yang menjebaknya. Bala tertangkap polisi pada 17 November 2015.
Meski Bala mengaku melakukan perbuatan itu atas nama dendam, banyak warga yang menduga ia sedang menuntut ilmu hitam yang menyaratkan dia harus melakukan tindakan nekat tersebut, baik terhadap gadis maupun wanita yang sudah bersuami.
Namun, cerita Bala Si Kolor Ijo ini belum berakhir. Terhadap hukuman mati tersebut, Bala melalui penasihat hukumnnya menyatakan Banding.
© Copyright 2024, All Rights Reserved