Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap terpidana Otto Cornelis Kaligis. Hari ini, Kamis (25/08), Kaligis dipindahkan dari Rutan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung untuk menjalani masa hukumannya.
“KPK hari ini melaksanakan putusan MA dengan mengeksekusi terpidana OCK ke Lapas Sukamiskin, Bandung," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, kepada pers, Kamis (25/08).
Seperti diketahui, Kaligis didakwa menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan saat masih menjadi pengacara Gatot Pudjo Nugroho. Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kaligis dan pengacaranya terus melawan. Mereka melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun hukumannya justru diperberat menjadi 7 tahun penjara.
Upaya Kaligis mengajukan kasasi ke Mahkmah Agung pun berujung pahit. Bukannya mendapat kebebasan atau keringanan, Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, Kaligis diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan hukuman pengganti kurungan selama 6 bulan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved