Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membekuk seorang pelaku penyebar berita bohong alias hoax yang menyudutkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Pelaku diduga menyebarkan berita bohong tentang arahan Kapolri mengenai Pilgub DKI Jakarta 2017 dan perintah penangkapan Amien Rais.
Kasubdit Cyber Crime Dittipideksus, Komber Himawan Bayu Aji membenarkan soal penangkapan tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku menyebarkan berita hoax tersebut.
"Pelakunya sudah kita tangkap, sekarang masih proses pemeriksaan. Dia ini yang menyebatkan berita hoax, kita dalami dulu," ungkap Himawan kepada pers, Rabu (26/10).
Sayangnya, Himawan masih enggan membeberkan identitas pelaku. Dia mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim. Pelaku terancam dijerat undang-undang tentang Informasi, Transaksi Elektronik (ITE). "Tergantung, kita lihat dulu hasil identifikasinya, nanti koordinasikan dengan direktur," lanjut Mantan Wakil Direktur Resese Kriminal Umum Polda Banten itu.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Kapolri menginstruksikan Bareskrim Polri memeriksa mantan Ketua MPR Amien Rais karena menuding Presiden Joko Widodo melindungi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Amien diketahui ikut berorasi dalam aksi demo sejumlah ormas Islam di depan Balai Kota. Pernyataan soal dukungan Presiden terhadap Ahok itu dilontarkan saat berorasi.
Selain itu, beredar pula slide berisi instruksi Kapolri untuk meredam gejolak menjelang pilkada. Instruksi tersebut antara lain mengerahkan imam Masjid Istiqlal, tokoh NU, dan tokoh Muhammadiyah.
Ada pula perintah untuk penggalangan tokoh-tokoh pro-Ahok agar tetap membela dan menyuarakan dukungannya.
Kapolri telah memastikan bahwa sejumlah pemberitaan tersebut adalah hoax alias bohong.
"Saya sudah jelas menyampaikan bahwa semuanya enggak benar, sumber juga nggak jelas, jadi saya minta untuk tidak dipercaya. Karena itu berasal dari Medsos," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/10).
Tito menambahkan, pelaku penyebar berita bohong itu tengah dilacak. Perbuatan pelaku termasuk dalam kategori melanggar UU Informasi Transaksi Elektronik atau ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved