Kepolisian di Langkat menangkap dua orang penumpang bus dari Aceh tujuan Medan yang kedapatan membawa 54 bal ganja. Keduanya ditangkap dari bus yang berbeda.
"Kedua penumpang tersebut bernama Mirza (20) warga Aceh dan Cut Mutia (35) warga Riau," terang Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangannya, Selasa (06/06).
Dijelaskan, pelaku yang pertama ditangkap yakni Mirza. Ia ditangkap tim opsnal narkoba Polres Langkat pada pukul 07.00 WIB kemarin. Ia dibekuk di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang, Desa Kuala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, petugas yang mendapat informasi adanya kurir ganja dari Aceh dengan menggunakan bus akan melintas dan akan menuju Medan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bus yang telah dicurigai. "Setelah itu kita lakukan pemeriksaan dan ditemukan 30 bal ganja di tas yang ia bawa," terang Rina.
Selang 30 menit kemudian, polisi kembali memberhentikan bus di lokasi yang sama. Bus dari Aceh yang ditumpangi pelaku Cut Mutia ini diperiksa petugas.
"Setelah diperiksa, ditemukan barang bawaan di tas kopernya. Kemudian ditemukan 24 bal ganja," jelasnya.
Kini, kedua pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Langkat. Sementara, barang bukti sudah disita. Polisi tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved