Upaya pemalsuan cukai rokok kembali berhasil diungkap. Kali ini oleh Kanwil Bea dan Cukai Jatim I Tanjung Perak Surabaya. Lebih dari 6,6 juta juta batang rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) diamankan karena beredar tanpa cukai atau menggunakan cukai palsu.
Penyitaan rokok tersebut dilakukan di sejumlah lokasi pergudangan di Surabaya Utara, di antaranya di jalan Semut Indah, Kali Sosok, Teluk Kumai, Kalimas, Kalianget, dan sebagian lagi di kawasan Sidoarjo.
“Karena praktik ini, total kerugian negara yang dihitung mencapai Rp5 miliar. Itu sudah termasuk 200 botol minuman keras mengandung etil alkohol yang ditaksir senilai Rp2,5 miliar,' terang Kepala Kanwil Jatim I Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, Eko Darmanto, Selasa (23/08).
Dijelaskan Eko, modus peredaran barang kena cukai tersebut adalah memalsu identitas pengirim, maupun tempat tujuan, sebagai upaya mengelabui petugas dan menghilangkan jejak. Pelaku juga memakai jasa kurir untuk mengawal barang tersebut hingga sampai kepada konsumen di beberapa pulau seperti Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera.
Dalam kasus ini, Bea dan Cukai Kanwil Jatim I juga mengamankan 2 orang yang diduga pengedar. Masing-masing adalah berinisial M untuk pengedar minuman keras, dan R untuk pengedar rokok ilegal. 'Sementara barang bukti, kini dalam penguasaan negara melalui pihaknya untuk dimusnahkan,' tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved