Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri) bekerja sama dalam upaya penindakan terhadap penyelundupan narkotika jenis ekstasi dari Belanda sebanyak 1,2 juta butir.
Penyelidikan dilakukan Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri selama kurang lebih dua bulan terhadap sindikat jaringan peredaran narkotika tersebut. Selanjutnya Polri menginformasikan kepada DJBC bahwa akan ada pemasukan narkotika melalui jalur tikus di perairan pantai utara di daerah Tangerang, Banten.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut dibentuk tim gabungan untuk melakukan pengawasan bersama di daerah tersebut.
Tim gabungan Kepolisian Dit. Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan DJBC mencurigai sebuah gudang di daerah Kalibaru, Tangerang, Banten. Pada penggerebekan (raid planning execution), Jumat (21/06), berhasil diamankan seorang tersangka berinsial LKT dan dua kotak besar berisi narkotika jenis ekstasi sejumlah 1,2 juta butir yang dikemas ke dalam 120 bungkus.
Berdasarkan keterangan tersangka LKT, narkotika tersebut merupakan milik jaringan internasional dari Belanda yang dikendalikan oleh narapidana berinisial A di Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Pada Minggu, 23 Juli 2017, atas perintah tersangka A, dilakukan pertukaran sepuluh bungkus pil ekstasi dengan narkotika jenis sabu. Tim gabungan Kepolisian Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan DJBC melakukan controlled delivery atas transaksi tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MZ di daerah Grogol, Jakarta Barat, serta menyita 2 kilogram sabu.
Tim gabungan juga melakukan controlled delivery terhadap 56 bungkus pil ekstasi dengan cara menukar kunci mobil yang digunakan sebagai pembawa narkotika tersebut di daerah Alam Sutera, Tangerang. Dari penindakan ini, berhasil diamankan tersangka berinisial EA.
Saat dilakukan pengembangan informasi terhadap jaringan narkotika internasional Belanda-Indonesia, tersangka MZ melakukan perlawanan, sehingga petugas harus mengambil tindakan tegas yang menyebabkan MZ meninggal dunia.
Dalam rangkaian penindakan kali ini, tim gabungan Kepolisian Dit. Tipid Narkoba Bareskrim Polri dan DJBC berhasil mengamankan 1,2 juta butir ekstasi, sabu seberat dua kilogram, sebuah minibus, serta alat komunikasi. Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Sementara, tersangka MZ dibawa ke Rumah Sakit Polri untuk dilakukan visum.
Dari penindakan kali ini, DJBC dan Dit Tipid Narkoba Bareskrim POLRI berhasil menyelamatkan 2,4 juta jiwa warga Indonesia dari ancaman bahaya narkotika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved