Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Patrice Rio Capella, yang rencananya digelar hari ini. Jumat (30/10). Alasannya, KPK masih mempersiapkan materi untuk menghadapi persidangan tersebut.
"Perlu waktu untuk persiapan surat-surat, dokumen dan administrasi kelengkapan lainnya," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, kepada pers, Jumat (30/10), tentang alasan permintaan penundaan sidang.
Yuyuk menyebut, Biro Hukum KPK telah melayangkan surat resmi kepada PN Jakarta Selatan, kemarin. Dalam surat itu, KPK meminta Pengadilan menunda digelarnya sidang perdana praperadilan yang diajukan Rio Capella. "KPK kemarin mengirimkan surat ke Pengadilan untuk minta penundaan," ujarnya.
Diketahui, Rio Capella mendaftarkan gugatan praperadilan melawan KPK, pada Senin (19/10) lalu. Ia keberatan dengan langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Kasus suap yang menjerat Rio ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos yang menyeret Gatot. Lantaran merasa kasus tersebut sangat politis, Gatot dan istrinya Evi Susanti meminta Rio Capella untuk mengomunikasikan kasus yang menjeratnya kepada Jaksa Agung M. Prasetyo yang juga kader Partai Nasdem.
Untuk menjembatani komunikasi dengan Prasetyo, Rio Capella diduga meminta ongkos kepada Gatot melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti sebesar Rp200 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved